Diduga pelaku SNF (26) mengidap gangguan Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat. Namun Polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Tersangka terancam Pasal 76c Jo pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.