Diduga pelaku SNF (26) mengidap gangguan Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat. Namun Polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Tersangka terancam Pasal 76c Jo pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Minimalisir Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, DP3AP2KB Depok Himbau Masyarakat Aktif Laporkan ke UPTD PPA
Komnas Perempuan Mengapresiasi Komitmen Kementerian Agama Cegah Kekerasan Seksual
Peringatan 2 Oktober Hari Tanpa Kekerasan Internasional: Warisan dan Inspirasi Mahatma Gandhi
Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Kecamatan Kemang Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan anak
Prabowo Dorong Myanmar Cari Penyelesaian Konflik dengan Cara Damai dan Non-kekerasan
KUA Kecamatan Cipayung dan Kanit Bintibsos Polres Metro Depok Sosialisasikan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau PKDRT