Edisi.co.id - Kepala Unit (Kanit) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, mengungkap kronologi dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap LM, anak dari Nikita Mirzani.
Kejadian ini terjadi pada Januari 2024 ketika keduanya menjalin hubungan asmara.
"Kami dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kasatreskrim kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar AKP Citra dalam konferensi pers pada Jumat 14 Februari 2025.
Modus Rayuan dan Janji akan Menikahi
AKP Citra menjelaskan bahwa Vadel merayu LM untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di Apartemen Lexington, Jakarta Selatan.
Vadel meyakinkan korban dengan janji akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang terjadi.
“Ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," jelasnya.
Akibat dari hubungan tersebut, LM diduga hamil di luar nikah.
Namun, Vadel diduga memaksa kekasihnya untuk menggugurkan kandungan.
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," ungkap AKP Citra.
Vadel diduga melakukan hal tersebut agar kehamilan LM tidak diketahui oleh keluarganya.
"Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," tambahnya.
Vadel Badjideh Pernah Membantah Tuduhan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menghamili LM.