Edisi.co.id - Tim Kuasa Hukum terpidana Taryadi yang diwakili Ahmah Yani.SE.SH menyatakan akan mengajukan banding terhadap amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu kepada kliennya. Pada sidang yang digelar Rabu 15 Juni 2022 majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 8 (delapan) tahun potong masa tahanan kepada Taryadi.
Ahmad Yani. SE. SH mengungkapkan vonis majelis hakim sangat mengecewakan, jauh dari rasa keadilan dan jauh dari rasa prikemanusiaan karena Taryadi tidak terlibat dalam kasus hilangnya nyawa 2 (dua) petani Indramayu.
"Dalam menjatuhkan vonisnya majelis hakim sepertinya mengakumulasi jumlah korban. Karena ada 2 korban hakim menggabungkan jumlah hukumannya. Padahal Taryadi tidak terlibat dan tidak ada ditempat ketika peristiwa penganiyaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal," jelas Ahmad Yani, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Dompet Dhuafa Canangkan Program Tebar Hewan Kurban 1443 H JadiManfaat
Atas putusan majelis hakim ini, lanjut Ahmad Yani. SE. SH, menyatakan, kami selaku tim kuasa hukum akan melakukan banding walaupun sampai Mahkamah Agung.
Seperti diketahui sidang kali ini mengagendakan vonis. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Taryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu menuntut 12 tahun masa tahanan. Jadi vonis 8 tahun tahanan yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya lebih rendah dari tuntutan JPU.
Baca Juga: Kongres Halal Internasional 2022 Cetuskan 9 Butir Resolusi Halal Dunia
Sementara itu di luar Gedung Pengadilan Negeri Indramayu nampak massa pendukung Taryadi tidak menerima putusan mejelis hakim dan ingin keadilan ditegakkan. Ahmad Yani sebagi pangacara menengkan massa dan berharap massa taat hukum.
"Saya berharap saudara-saudara tertib. Dan ikuti proses hukum ini secara prosedur jangan sampai kita melanggar hukum. Saya pastikan kita akan melakukan banding," pungkas Ahmad Yani