"Warkah tanah tersebut dilakukan pengecekan keabsahannya terlebih dahulu. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim dan peta bidang yang diajukan telah juga diverifikasi kemudian diajukan kepada ketua tim ajudikasi untuk penandatanganan sertifikat disertai dengan warkah," jelasnya.
"Prosedur dan mekanisme ini yang tidak dilakukan. Tidak ada pengecekan ke lapangan dan tidak ada pengukuran," tambah Petrus.
Baca Juga: Bandara Jeddah Bolehkan Bawa Lima Liter Zamzam, Kemenag: Jemaah Dibagikan di Debarkasi
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 4 pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara, dan PS selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.