"Warkah tanah tersebut dilakukan pengecekan keabsahannya terlebih dahulu. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim dan peta bidang yang diajukan telah juga diverifikasi kemudian diajukan kepada ketua tim ajudikasi untuk penandatanganan sertifikat disertai dengan warkah," jelasnya.
"Prosedur dan mekanisme ini yang tidak dilakukan. Tidak ada pengecekan ke lapangan dan tidak ada pengukuran," tambah Petrus.
Baca Juga: Bandara Jeddah Bolehkan Bawa Lima Liter Zamzam, Kemenag: Jemaah Dibagikan di Debarkasi
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 4 pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara, dan PS selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Sasaran 7 Pelanggaran Prioritas, Apa Saja
Keputusan Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Perkara Km 50, Polda Metro: Hormati dan Terima
Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM
Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengeroyok Ade Armando
Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta
Besok Ada May Day Fiesta, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Untuk Hindari Kawasan GBK
Polda Metro Jaya Amankan Seorang WNA Terduga Pencurian Uang Nasabah