Edisi.co.id - Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4).
Baca Juga: Puan Maharani Komentari Soal Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.
Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Baca Juga: Momen Ramadhan, Yayasan Marpuah Charity Berbagi Ratusan Paket Takjil dan Sembako
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Artikel Terkait
Penyeludupan Benih Lobster, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok: Negara Dirugikan 6 Miliar
Geliat Ekonomi di Jawa Tengah dan Jogjakarta, Konsumsi BBM Meningkat
Minyak Goreng di Kota Depok Turun Harga
Emak-emak Perlu Tahu Ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana dan Premium
Pemilik Gudang Penimbun Minyak di Banjar di Tetapkan Sebagai Tersangka
Marwan Jafar Meminta Pertamina Amankan Pasokan BBM dan LPG Selama Bulan Ramadhan dan Lebaran