kriminal

Polri Berhasil Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal di Manado

Senin, 5 Desember 2022 | 22:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi

Baca Juga: Resep Getuk Gula Merah yang Simple dan Mudah Dibuat

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.

Halaman:

Tags

Terkini