Baca Juga: Resep Getuk Gula Merah yang Simple dan Mudah Dibuat
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.
Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.
Artikel Terkait
Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta oleh Bareskrim
Kominfo Lakukan Moratorium Penerbitan Sistem Elektronik Pinjol
Fenomena Maraknya Pinjaman Online, Waketum PERSIS: Krisis Ekonomi Jadi Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal
Ini Rekomendasi OJK jika Ajukan Pinjol
Identitas Diri Anda Digunakan untuk Pinjol Ilegal, Bagaimana Mengatasinya ?
Beroperasi dari Kos-kosan di Cengkareng, Pinjol Ilegal Berhasil Digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Daftar Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal yang Diblokir