Edisi.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan telah menetapkan Faisal Marasabessy (FM), tersangka kasus pemukulan Justin Frederick di Tol Gatot Subroto. FM menyerahkan diri ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang videonya viral, pada Sabtu 4 Juni 2022.
Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin 06/60/2022.
Menurut Zulpan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.
Baca Juga: Wacana People Power Menyeruak, LaNyalla: Itu Hak Kedaulatan Rakyat
“Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” tutur Zulpan.
Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Zulpan.
Baca Juga: 15 Kloter Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Arab Saudi
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.
Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.
Baca Juga: Memberikan Pelayanan ke Masyarakat, PELNI Tambah Kapal di Wilayah Pangkep Sulawesi Selatan
“Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” ungkap Zulpan, Sabtu 04/06/2022.
Artikel Terkait
Beroperasi dari Kos-kosan di Cengkareng, Pinjol Ilegal Berhasil Digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Terapkan Crowd Free Night Polda Metro Jaya akan Buat Jakarta Sepi
KBPP Polda Metro Jaya dan Resort Metro Depok Gelar Jum'at Berkah Berbagi
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Sasaran 7 Pelanggaran Prioritas, Apa Saja
Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengeroyok Ade Armando
Besok Ada May Day Fiesta, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Untuk Hindari Kawasan GBK
Polda Metro Jaya Amankan Seorang WNA Terduga Pencurian Uang Nasabah