Dalam karyanya Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Al-Mawardi menegaskan bahwa keadilan harus diterapkan secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam kepemimpinan dan peradilan. Ia berpendapat bahwa keadilan dapat membawa keharmonisan dalam masyarakat, meningkatkan loyalitas warga, serta mendorong kekayaan dan kemakmuran negara. Selain itu, keadilan juga berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa hak-hak individu dihormati dan dilindungi.
Namun, tidak semua individu memiliki pemahaman yang cukup mengenai hukum atau mampu membela diri dalam proses peradilan. Oleh karena itu, keberadaan penasihat hukum menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Penasihat hukum memiliki peran penting dalam sistem peradilan untuk memastikan setiap individu mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh keadilan. Dalam praktiknya penasihat hukum, membantu individu memahami hak dan kewajiban mereka, serta memberikan pembelaan yang adil dalam proses peradilan.
Dalam praktik hukum di Indonesia salah satu profesi yang berperan sebagai penasehat hukum diantaranya adalah Advokat/Pengacara. Advokat memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum kepada klien, baik perorangan maupun badan hukum, dalam berbagai aspek hukum, termasuk litigasi (persidangan) maupun non-litigasi (konsultasi, penyusunan kontrak, mediasi, dan lain-lain).
Profesi Advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Advokat berhak memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum lain atas kepentingan klien, termasuk menjadi penasehat hukum. Advokat memiliki beberapa peran utama, antara lain memberikan konsultasi hukum dalam hal ini penasihat hukum membantu individu memahami hak dan kewajiban mereka dalam suatu kasus hukum, dengan adanya penasihat hukum, individu yang tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai tetap mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum, selain itu Penasihat hukum juga berperan dalam memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan yang melanggar hak asasi seseorang.
Baca Juga: Kisah Warga Gaza yang Tolak Rencana Relokasi AS: Meskipun Rusak Akibat Perang, Kami Tetap Bertahan
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berkewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat miskin. Selain itu, Pemerintah dan organisasi advokat juga memiliki program bantuan hukum gratis bagi orang-orang yang tidak mampu.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Peran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui bantuan hukum yang dikelola oleh Kemenkum. Banyak advokat yang terlibat dalam program ini untuk membantu mereka yang tidak mampu membayar jasa hukum.
Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertanggung jawab untuk mengelola program bantuan hukum yang mencakup Pendanaan Bantuan Hukum dengan menyediakan anggaran negara untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui LBH yang telah terakreditasi, Kemenkum juga berperan dalam menetapkan standar dan melakukan seleksi akreditasi terhadap LBH yang ingin mendapatkan dana bantuan hukum dari negara serta memastikan bahwa LBH yang menerima dana negara benar-benar memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang berhak.
Setiap periode tertentu, BPHN melakukan seleksi dan mengumumkan daftar LBH yang lolos akreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis. LBH yang terakreditasi berhak mendapatkan dana dari negara untuk menangani kasus-kasus masyarakat miskin, baik litigasi (persidangan) maupun non-litigasi (konsultasi, mediasi, dan sosialisasi hukum). Melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), Kemenkum mengalokasikan dana untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dana ini disalurkan ke LBH yang sudah terakreditasi untuk digunakan dalam Membantu masyarakat miskin dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, melakukan penyuluhan hukum dan advokasi hak-hak hukum masyarakat, serta menyediakan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Isu yang berkembang di masyarakat saat ini adalah bahwa Advokat hanya membela yang membayar. Hal ini muncul karena banyak orang melihat bahwa advokat sering menangani kasus-kasus besar dengan klien yang mampu membayar honor tinggi. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipahami mengenai peran dan tanggung jawab advokat dalam memberikan bantuan hukum.
Baca Juga: Wamenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Memang benar bahwa ada advokat yang menetapkan tarif tinggi, terutama bagi klien korporasi atau kasus besar. Namun, banyak juga advokat yang memiliki tarif fleksibel atau bahkan memberikan jasa hukum gratis bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, lembaga seperti LBH dan organisasi advokat sering menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Meski ada persepsi bahwa advokat hanya membela yang bayar, tapi sejatinya advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Advokat tidak membela kejahatan, tetapi membela hak-hak klien agar hukum ditegakkan dengan adil. Jika ada isu tentang mahalnya jasa advokat, masyarakat bisa mencari bantuan hukum melalui LBH atau advokat yang menjalankan layanan pro bono.
Demi terwujudnya due process of law atau proses hukum yang adil, setiap orang berhak atas pembelaan hukum, termasuk mereka yang dituduh melakukan tindak pidana. Dalam banyak kasus, tugas advokat adalah memastikan bahwa klien tidak dihukum lebih dari yang seharusnya, atau memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan benar dan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia.
Beberapa kelompok masyarakat, seperti masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan anak di bawah umur, sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses keadilan. Tanpa penasihat hukum, mereka rentan terhadap diskriminasi atau ketidakadilan dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, negara harus memastikan adanya bantuan hukum bagi kelompok rentan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Artikel Terkait
Penetapan Status Tersangka Tom Lembong, Ini Pandangan Praktisi Hukum
“Pendapat Hukum Atas Viral Nya Perkara Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kota Depok”
Menurut Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi, Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah
Lembaga Advokasi Konsumen ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Maikarta