Di Mudzakaroh Hukum Nasional dan Hukum Islam MUI, PERSIS Soroti dan Tanggapi 14 Isu Krusial RUU KUHP

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:31 WIB
Direktur BKBH PERSIS  Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH.,  (kanan) dan Sekretaris Direktur BKBH PERSIS Zamzam Aqbil Raziqin. S.Sy. MH.  - Foto: Henry Lukmanul Hakim
Direktur BKBH PERSIS Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH., (kanan) dan Sekretaris Direktur BKBH PERSIS Zamzam Aqbil Raziqin. S.Sy. MH. - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Baca Juga: Di Mudzakarah, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Neng Djubaedah Sampaikan Poin-poin Krusial RUU KUHP

Namun dalam konteks hukuman percobaan dalam Pasal 100 dan 101 kami menilai pasal ini perlu untuk dihapus, mengingat bahwa pasal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari terdakwa kasus berat nantinya, selain standar 10 tahun percobaan itu ketentuan syaratnya bersifat multi interpretasi dan ini bertentangan dengan asas hukum lex certa.

3. Pasal 218 dan Pasal 220 tentang Penyerangan dan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden

BKBH memandang bahwa DPR RI perlu untuk bersikap arif dan bijaksana dengan tidak memasukkan pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini ke dalam RKUHP. Hal ini dikarenakan pasal ini Mengembalikan semangat kolonialisme, karena sejatinya iklim anti kritik dengan dalih melindungi martabat pemimpin adalah warisan penjajahan belanda yang saat itu masih kental dengan nuansa feodal, selain itu Penghinaan atau gospeel tidak bisa dilekatkan pada sebuah jabatan. Itu bisa dilekatkan pada individu dan terkait penghinaan dalam konteks ini sudah diatur pada kuhp lain dan juga Presiden dan wakil presiden itu jabatan publik yang langsung dipilih oleh rakyat dalam konteks negara demokrasi justru jabatan presiden dan wakil mesti dikritik agar tidak masuk ke jurang otoritarianisme. Namun jika pasal ini masuk, maka rentan terjadi multitafsir yang mengakibatkan para pelaksana bisa memasukkan kritik kepada kategori penghinaan.

4. Pasal 252 tentang Menyatakan Diri Dapat Memiliki Kekuatan Gaib

Dalam konteks pasal ini, BKBH Persis sebagai lembaga Persis tegas memberikan persetujuannya. Hal ini dikarenakan seni berdemokrasi adalah bertumpu pada argumen rasional yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara koherensi dan korespondensi. Maka apabila praktik mengaku-ngaku hal gaib ini menyebar, ini akan berdampak kepada kecerdasan dan nalar publik yang baik dan benar, terlebih dapat menimbulkan efek kerugian, tindakan ini merupakan tindakan kemusyrikan dan bertentangan dengan nilai nilai ketuhanan yang terdapat dalam sila pertama pancasila, Sejak awal berdirinya, PERSIS memiliki konsentrasi terhadap isu-isu Takhayul bid’ah dan Khurafat, sehingga dalam konteks pemidaan terhadap orang orang yang mengaku mempunyai ilmu ghaib merupakan satu terobosan hukum yang sangat baik untuk kecerdasan bangsa.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan Akibat Komplotan Pria Ambil Besi Tutup Drainase Di Margonda Depok

5. Pasal 276 tentang Dokter atau Dokter Gigi yang Melaksanakan Pekerjaannya Tanpa Izin

BKBH Persis menilai bahwa pasal ini lebih bijkak dihapus, hal ini dikarenakan menjalankan profesi dokter, dokter gigi, dan tukang gigi tanpa ijin tidak dikenakan sanksi penjara menurut Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang diperkuat dengan Putusan MK 40/PUU-X/2012.

6. Pasal 281 tentang Contempt of Court

BKBH Persis menilai pasal ini perlu ada perbaikan, hal ini dikarenakan contempt of court harus memiliki ukuran yang jelas, peristiwa upaya menciderai fisik harusnya yang menjadi konsentrasi pemidanaan. Namun itu juga sudah masuk dalam pidana upaya kekerasan. Maka alasan pasal ini harus diperbaiki adalah karena pasal ini mengandung nilai subjektifitas yang sangat tinggi. Hakim bisa dengan mudah memberikan klasifikasi bahwa seseorang contempt of court tanpa disertai alasan yang dibenarkan secara hukum.

7. Pasal 278 tentang Unggas yang Merusak Kebun yang Ditaburi Benih

Pasal ini memiliki nilai perlindungan kepada para petani, oleh sebab itu BKBH Persis menilai dalam konteks wilayah pedesaan masih sangat relevan, mengingat kerugian yang dapat terjadi akibat gagal panen tersebut. Hal ini masuk dalam kategori kelalaian sang pemilik ungags yang mengakibatkan hilangnya objek garapan yakni kebun seorang yang sedang menggarapnya.

8. Pasal 282 tentang Advokat yang Curang

BKBH Persis menilai standard an kategori curang sangat tidak bisa dijelaskan secara sempurna dalam pasal ini. Oleh sebab itu BKBH Persis mengusulkan agar pasal ini dihapus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X