Di Mudzakaroh Hukum Nasional dan Hukum Islam MUI, PERSIS Soroti dan Tanggapi 14 Isu Krusial RUU KUHP

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:31 WIB
Direktur BKBH PERSIS  Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH.,  (kanan) dan Sekretaris Direktur BKBH PERSIS Zamzam Aqbil Raziqin. S.Sy. MH.  - Foto: Henry Lukmanul Hakim
Direktur BKBH PERSIS Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH., (kanan) dan Sekretaris Direktur BKBH PERSIS Zamzam Aqbil Raziqin. S.Sy. MH. - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Baca Juga: Polri Benahi Aturan Pengamanan Olahraga Buntut Tragedi Kanjuruhan

14. Pasal 417,418 dan 479 tentang Perzinahan, Kohabitasi dan Perkosaan

Larangan perzinaan adalah living law atau hukum dan ekspresi moral yang hidup di masyarakat dan melekat juga sebagai norma kesusilaan dan kesopanan. Hukum positif sebagai hukum yang berlaku wajib untuk menyerap itu dan mentransformasikannya kepada kaidah hukum nasional agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat. Maka pasal ini merupakan salah satu progresifitas aturan dalam RKUHP.

Pasal ini juga merupakan penghormatan kepada lembaga perkawinan, sebab ikatan itu tidak dapat dikategorikan secara bebas. Pasti melekat dengan, istri, suami, orang tua dan anak. Maka ada aspek materiil yang dirugikan ketika seseorang berbuat zina bagi ikatan tersebut.

Untuk kohabitasi sendiri hari ini marak hadir dalam peradaban modern, millennial menyebutnya sebagai living together atau hidup bersama kekasih tanpa ikatan pernikahan. Jika hal ini dibiarkan tanpa proses rekayasa hukum untuk mencegahnya, maka nilai sacral pernikahan yang dihormati oleh Negara.

Baca Juga: PSSI Klaim Terus Dapat Dukungan dari FIFA Guna Perbaiki Sepak Bola Nasional

Begitu juga dengan perkosaan, pemerkosaan adalah bentuk upaya pemaksaan seksual yang nantinya dapat mengakibatkan trauma mental yang berat bagi korbannya.

Oleh sebab itu maka BKBH Persis dengan tegas menyetujui pasal-pasal ini masuk dalam KUHP.

Demikianlah kajian dan pendapat yang diberikan oleh BKBH Persis, hal ini menjadi sebuah bukti konsistensi Persatuan Islam dalam mengawal kepentingan islam sebagai harakah tajdid dalam ranah politik kenegaraan.

                                 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X