Baca Juga: Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadhan, Ritual atau Sunnah? ini Penjelasannya
Sehingga sebaiknya tidak melakukan sikat gigi saat puasa setelah waktu dzuhur.
“cuma kalau sikat gigi ada odol dan sebagainya itu akan menjadi makruh. Kalau ketelen batal nantinya.” jelas Buya Yahya.
Akan tetapi apabila saat sikat gigi tidak ada yang tertelan maka tidak akan membatalkan puasa, namun Buya Yahya mengingatkan sebaiknya untuk waspada.
“Kalau tidak ketelen tidak batal, cuman kita hendaknya waspada.” pesan Buya Yahya.
Untuk menghindari ada yang tertelan saat sikat gigi waktu puasa, Buya Yahya menyarankan untuk melakukan sikat gigi sebelum imsak.
“Sikat giginya sebelum ada seruan imsak.” kata Buya Yahya.
Dari paparan tersebut dapat diketahui bahwa hukum sikat gigi saat puasa hukumnya adalah makruh. ***