Ditanyai Tentang Kasus Vadel di Tengah Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Arif Ingin Wartawan Jangan Memikirkan Dirinya Sendiri

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 08:30 WIB
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan.  (instagram.com/@nikitamirzanimawardi.ofc)
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan. (instagram.com/@nikitamirzanimawardi.ofc)


Edisi.co.id- Pada Rabu, 12 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Ambon membekukan Berita Acara Sumpah Advokat milik Razman Arif Nasution.

Keesokan harinya, Kamis, 13 Februari 2025, Razman mendampingi kliennya, Vadel Badjideh, dalam pemeriksaan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat memberikan keterangan kepada media, Razman awalnya membahas pembekuan sumpah advokatnya yang merupakan akibat dari perseteruannya dengan pengacara Hotman Paris Hutapea di persidangan.

Baca Juga: Vonis Ringan Harvey Moeis Disebut Lukai Hati Warga RI, Kini Suami Sandra Dewi Itu Divonis Banding 20 Tahun 20 Tahun Penjara

Namun, seorang wartawan menanyakan alasan kedatangannya bersama Vadel ke Polres Jakarta Selatan.

Dengan nada tinggi, Razman menanggapi wartawan tersebut.

"Kalau kamu tidak mau mendengarkan, saya tidak akan layani. Ini urusan saya, tunggu dulu bos. Vadel tidak akan ada di sini kalau bukan karena saya kuasa hukumnya,” ujar Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.

Ia merasa pemberitaan yang beredar selama ini tidak adil terhadap dirinya dan meluapkan kekesalannya kepada wartawan yang menyinggung kasus Vadel di tengah masalah hukum yang sedang ia hadapi.

"Kalau Anda ingin bertanya soal Vadel, jangan tanya saya tentang dia sekarang. Harus adil. Jangan cuma memikirkan diri Anda, saya juga punya hal yang harus dipikirkan. Saya selalu fair dengan kalian, jadi jangan begitu," ucap Razman.

Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi anak di bawah umur.

"Iya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada awak media.

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Vadel sebagai saksi dimulai pada pukul 15.00 WIB, dengan 53 pertanyaan dari penyidik selama lima jam.

Setelah gelar perkara pada pukul 19.30 WIB, dengan pengumpulan barang bukti dan hasil visum, Vadel ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggapan Nikita Mirzani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X