Ditanyai Tentang Kasus Vadel di Tengah Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Arif Ingin Wartawan Jangan Memikirkan Dirinya Sendiri

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 08:30 WIB
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan.  (instagram.com/@nikitamirzanimawardi.ofc)
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan. (instagram.com/@nikitamirzanimawardi.ofc)

Sebagai pelapor, Nikita Mirzani mengaku heran dengan kehadiran Razman Nasution yang masih mendampingi Vadel meskipun sumpah advokatnya sudah dibekukan.

"Dia kan kalau tidak salah sudah tidak boleh masuk ke atas. Sekarang dia cuma duduk saja, nggak tahu ngapain, mungkin cari kutu istrinya. Nggak apa-apa," ujar Nikita dalam wawancara terpisah.

Kronologi Kasus Vadel Badjideh

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel dilaporkan terkait pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pada 17 September 2024, Nikita menjalani pemeriksaan pertama terkait laporannya, kemudian pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 23 September.

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman video serta menghadirkan saksi dari dalam maupun luar negeri.

Visum terhadap LM dilakukan di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 19 September 2024.

Pemeriksaan terhadap Vadel dijadwalkan pada 27 September 2024, namun ia mangkir dan mengajukan penundaan.

Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menegaskan penundaan ini bukan karena kliennya menghindari proses hukum, namun karena pihaknya berupaya mengumpulkan bukti.

Vadel kemudian menjalani pemeriksaan perdananya pada 4 Oktober 2024, dengan membawa 11 orang saksi untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2024 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai sudah jelas dan kuat, termasuk keterangan para saksi dan saksi ahli.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, termasuk hasil visum, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X