Edisi.co.id – Mantan Kapolda Sumatra Barat Sekaligus terdakwa peredaran Narkotika jenis Sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada selasa 9 Mei 2023.
Teddy terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual,menjual,menjadi perantara atas pengedaran obat-obatan terlarang dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya diperkirakan lebih dari 5 gram.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri resmi menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakawa Teddy Minahasa
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Presale Tiket Konser ColdPlay Dijual Mulai PerTanggal 17 Mei 2023
Sebelumnya JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan dan menawarkan serta memperjual belikan narkotika jenis golongan Sabu.
Artikel Terkait
Ketum PERSIS Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Sampai ke Akar
Tertangkapnya Polisi Terkaya, Teddy Minahasa Dengan Aset Berharta
Polisi telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba
Bagaimana Reaksi Keluarga? Jika Teddy Syah Menikah Lagi
Hotman Paris Unggah Poto Dipijit Aspri Usai Jalani Sidang Dampingi Teddy Minahasa selama 11 Jam
Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Teddy Minahasa : Banyak Kasus Dia Bantu Tanpa Bayaran
Teddy Minahasa Sampaikan Nota Pembelaan Usai Dituntut Pidana Mati: Saya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan