5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah Domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili.
dari sembilan alasan tersebut harus melampirkan dokumen yg menyatakan alasan karena keadaan tertentu sebagaimana dijelaskan diatas antara lain, dokumen bukti dukungan yaitu :
1. Surat tugas di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
2. Surat keterangan dari pimpinan lembaga Rehabilitasi narkoba yang di tandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
3. Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
4. Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan dan di tandatangani dan cap basah.
5. Fotocopy KTP-El dan/atau KK terbaru.
6. Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media masa.
7. Surat tugas yg di tandatangani oleh pimpinan.
8. Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotocopy KTP-El dan/atau KK terbaru.
Artikel Terkait
KPU Ambil Sikap, Imbas Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
Ketua KPU, Hasyim Asyari : KPU Tidak Bisa Biarkan Putusan PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Perdata Partai Prima
Beneran nih? Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Ini Kata KPU
Audiensi dengan KPU, Ketua PWI Koordinatoriat Jakarta Utara sampaikan 2 Hal
KPU: Putusan Pengadilan Tinggi DKI Luruskan Pencari Keadilan Pemilu yang Benar
KPU Jakarta Utara Sosialisasikan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang
KPU Kota Jakarta Utara Gelar Simulasi Penggunaan Aplikasi SITAB