Dalam hal mengurus pindah memilih ini dapat dilakukan pada PPS, PPK dan KPU Kota/ kab. Asal atau dapat juga langsung di PPS, PPK dan KPU Kota/kab tujuan.
Untuk pada momentum penting sosialisasi ini kami berharap
sekiranya nanti bisa di sampaikan oleh teman-teman partai politik kepada para kadernya dan tentunya jajaran kami dari PPK dan PPS, sehingga nantinya tidak akan ada lagi masyarakat yang kesulitan sampai males untuk memilih apalagi golput itu sangat disayangkan seperti itu.
"Kami berharap, khususnya untuk wilayah Jakarta Utara dapat berpartisipasi pemilihnya tinggi sesuai target, harapan kami untuk masyarakat di 14 Februari di 2024 dari KPU masyarakat akan lebih tau bahwa, antusias untuk berpartisipasi dalam pemilu."tutup Mardiyanti.
Artikel Terkait
KPU Ambil Sikap, Imbas Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
Ketua KPU, Hasyim Asyari : KPU Tidak Bisa Biarkan Putusan PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Perdata Partai Prima
Beneran nih? Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Ini Kata KPU
Audiensi dengan KPU, Ketua PWI Koordinatoriat Jakarta Utara sampaikan 2 Hal
KPU: Putusan Pengadilan Tinggi DKI Luruskan Pencari Keadilan Pemilu yang Benar
KPU Jakarta Utara Sosialisasikan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang
KPU Kota Jakarta Utara Gelar Simulasi Penggunaan Aplikasi SITAB