Muntah, walaupun disengaja (HR. Bukhari, lihat Fiqh Shiyam al-Qardhawi, hal. 98).
Mandi, mencicipi masakan, kumur-kumur, menggosok gigi, bercelak, berendam dalam air, kemasukan air secara tidak sengaja, luka, suntik, dan sebagainya (lih. al-Muhalla Ibnu Hazm juz-6 hal. 300-301 dan al-Qardhawi, idem, hal.104-105).
Mencium istri asal tidak dengan syahwat (lih. al-Qardhawi, hal.115-117).
Makan karena menyangka sudah Maghrib (HR. Shahih al-Baihaqi, no.355).
Makan atau minum karena lupa (HR. Jama’ah).
Dipaksa (HR. Ibnu Majah, Hakim, Baihaqi dengan sanad shahih).
Boleh makan atau minum sedikit jika belum sempat sahur yang dilakukan menjelang adzan Shubuh (HR. al-Hakim dan di-shahih-kannya, disepakati oleh adz-Dzahabi, juz-1, hal. 426).***
(Penulis : Shaifurrokhman Mahfudz)
Artikel Terkait
Cleaning Service di Mall Kelapa Gading Jakarta Utara, Kembalikan Dompet Hotman Paris yang Berisi Rp 70 Juta
Tips Atasi Lapar ala Jimin BTS : Bisa Dicoba Saat Bulan Puasa Ramadhan
Hikmah Puasa ke 1, Beribadah tapi bernilai Sia-Sia
Kemenag Cairkan Rp381 Miliar BOP untuk 28 Ribu Lebih Raudlatul Athfal
Mengenal Fiqh Shaum : Pengertian Shaum dan Jenis Shaum dalam Islam