Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN, Harapan atau Tantangan?

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 14:07 WIB
Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh (Foto m.jpnn.com)
Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh (Foto m.jpnn.com)

Oleh : Afifah Rosiyah

Edisi.co.id - Usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan Korpri Nasional memunculkan diskusi hangat di tengah masyarakat dan pemerintahan. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan agar usia pensiun ASN dinaikkan sesuai jenjang jabatan, bahkan hingga 70 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama. Alasan utama usulan ini adalah meningkatnya harapan hidup, keinginan memperkuat birokrasi, serta memberi ruang pengembangan karier dan keahlian ASN. Usulan ini meliputi :

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama pada usia 65 tahun

2. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya pada usia 63 tahun

3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada usia 62 tahun

4. Eselon III dan IV di usia 60 tahun

5. Jabatan fungsional utama hingga usia 70 tahun

Baca Juga: Hadapi Isu Pengangguran dan Kemiskinan, Paradaya Movement Jadi Solusi Lewat Program Pemberdayaan yang Didanai Zakat

Dari sisi positif, penambahan usia pensiun dapat menjaga stabilitas birokrasi dengan mempertahankan ASN berpengalaman lebih lama. Selain itu, ASN yang telah menempuh pelatihan dan memiliki keahlian khusus dapat terus berkontribusi maksimal. Usulan ini juga dianggap sebagai aspirasi banyak ASN di berbagai daerah yang ingin masa baktinya diperpanjang.

Namun, usulan ini tidak lepas dari tantangan. Komisi II DPR menanggapi dengan hati-hati dan menegaskan perlunya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. DPR menyoroti dampak pada sistem rekrutmen, promosi, serta regenerasi ASN. Jika usia pensiun diperpanjang, masuknya ASN baru bisa terhambat dan pembaruan birokrasi menjadi lambat. Selain itu, produktivitas ASN yang lebih senior juga harus dievaluasi secara objektif agar birokrasi tetap adaptif dan profesional.

Usulan ini harus dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari sisi keinginan ASN, tetapi juga kebutuhan organisasi, anggaran negara, dan dinamika pelayanan publik. Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar membawa manfaat dan tidak menghambat inovasi serta regenerasi birokrasi. Hanya dengan kajian matang, birokrasi Indonesia bisa tetap berjalan efektif dan kesempatan bagi generasi muda tetap terbuka luas.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X