Edisi.co.id - Kurang dari tiga bulan, bulan Ramadhan ditahun 2024 kian mendekat. Bagi para muslim ini merupakan sebuah hal yang paling ditunggu-tunggu karena nuansa dan kegiatan akan sangat berarti di bulan tersebut.
Tapi taukah kalian bahwa melaksanakan puasa di bulan Ramadhan itu hukumnya wajib selama sebulan penuh? Dan apabila ada yang berhalangan, maka dia harus menggantikan puasa itu dengan puasa di luar bulan Ramadhan atau bayar fidyah (harta benda yang ditentukan dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan).
Biasanya semua hal yang berhalangan untuk berkegiatan puasa dicontohkan seperti Wanita dalam fase menstruasi, Wanita hamil/melahirkan/menyusui, sakit, atau sedang dalam perjalanan jauh. Semua ini diberikan kebebasan untuk memilih mengantikan puasa, dan disarankan untuk Wanita hamil/melahirkan/menyusui untuk membayar fidyah sebagai pengganti.
Baca Juga: Tren Clean Makeup Look: Riasan Alami yang Sempat Populer di Kalangan Beauty Enthusiast
Bagi para kaum muslim, dianjurkan untuk menyegerakan membayar puasa tahun sebelumnya sesegera mungkin sebelum bulan Ramadhan yang akan datang tiba. Karena hukumnya puasa wajib, maka harus digantikan secara wajib. Namun bagaimana jika hutang puasa kita sudah terlalu banyak menumpuk sampai kita lupa, berapa jumlah hari yang harus kita gantikan?
Berikut penjelasan hasil tafsiran Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah yang ditulis oleh Nur Solikhin. Beliau menerangkan bahwa Anda dapat memperkirakan berapa banyak hari puasa Ramadan yang harus diganti. Perkiraan ini didasarkan pada jumlah utang puasa yang paling tinggi yang diperkirakan.
Penjelasannya adalah sebagai berikut: "Misalnya, jika puasa qadha sudah terlalu lama, maka lebih baik menentukan puasa qadha harus dibayar yang paling banyak. Misalnya, jika seingatnya ia mempunyai utang puasa 5 hari atau 6 hari, maka yang harus dipilih adalah yang paling banyak, yaitu 6 hari."
Hal serupa juga disampaikan oleh Quraish Shihab mengenai utang puasa yang selama bertahun-tahun diabaikan karena alasan syariah, seperti ibu menyusui dan ibu hamil. Menurutnya, situasi ini memungkinkan seseorang bebas memutuskan apakah akan membayar fidyah atau mengganti qadha dengan cepat.
“Tidak ada seorang pun yang dibebani oleh Allah melebihi kemampuannya. Apalagi dia tidak mengetahui, makanya dilakukan segala sesuatu,” ungkap Quraish Shihab dalam buku 1001 Pertanyaan Islam Yang Harus Anda Ketahui.
Walaupun begitu, Abu Hanifah menyatakan bahwa jika seseorang ingin mengqadha, maka mereka dapat mengqadha tanpa perlu menambahkan fidyah, meskipun qadha yang diutamakan bukan fidyah-nya.
Berikut merupakan niat mengganti/meng-qadha puasa;
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Selain itu, puasa ganti Ramadhan dapat dilakukan secara bersamaan atau secara terpisah setiap harinya. Dalam salah satu hadits yang diceritakan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW pernah bersabda tentang hal ini.***