artikel

Malioboro Mall dan Hotel Ibis Diambil Alih Pemda DIY, Ratusan Pekerja Kena PHK

Rabu, 14 September 2022 | 11:10 WIB

Edisi.co.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi telah mengambil alih aset bangunan Malioboro Mall dan Hotel Ibis yang berada di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Hal itu menyusul keputusan untuk menghentikan kontrak sewa terhadap pengelola lama tempat yang berada di kawasan sumbu filosofi Jogja itu.

Lantas bagimana nasib karyawan di dua tempat tersebut?

Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri Ibis Yogyakarta Malioboro Yogyakarta, Sutopan Basuki (51), mengatakan bahwa ada ratusan karyawan dari dua tempat itu yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah itu tak termasuk berbagai tenant yang ada di dalam Malioboro Mall.

Baca Juga: Lomba KLA Tingkat Kota Depok : Pangkalan Jati Baru Optimis Menang

"Di hotel (Ibis Malioboro) ada sekitar 100 karyawan kemudian untuk di Mall Malioboro itu sekitar 140an karyawan. Jadi total sekitar 240 sampai 250an karyawan," kata Topan ditemui awak media di kawasan Malioboro, Selasa (13/9/2022).

"Itu PHK semuanya per hari ini, yang untuk Malioboro Mall itu penandatanganannya (PHK) besok. Kalau untuk Ibis Malioboro hari ini," sambungnya.

Topan menyebut tidak sedikit karyawan hotel Ibis Malioboro yang sudah bekerja cukup lama. Termasuk ia sendiri yang sudah bekerja selama 23 tahun di sana.

"Ya mungkin enggak ada separuh itu, mungkin di 40 persen itu yang lama-lama," ucapnya.

Saat ini, kata Topan, hotel Ibis Malioboro sudah tidak beroperasi sebab sudah diambil alih. Ia dan ratusan karyawan lain telah angkat kaki dari hotel terhitung sejak dini hari tadi.

Walaupun sebenarnua berdasarkan informasi oleh manajemen lama, Ibis Malioboro yang notabene merupakan bagian dari grup Accor Hotel Internasional masih memiliki ikatan kontrak dengan pengelola yang lama hingga 2026 mendatang. Dalam artian nama Ibis masih dapat digunakan sesuai kontrak itu.

"Kalau hotel sudah close, semalem jam 24.00 WIB kita keluar semua dari kawasan hotel," imbuhnya.

Ditanya mengenai hak-hak karyawan saat mendapatkan PHK, Topan menjelaskan sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pengelola lama. Kesepakatan itu juga sudah ditandatangani bersama pada kemarin dan dilanjutkan hari ini.

"Secara umum haknya dipenuhi namun pembayaran tidak secara langsung atau selesai. Itu ada beberapa tahap pembayaran, yang terakhir nanti di bulan Desember. Jadi paling lama itu 4 bulan, jadi ada 4 tahap," tandasnya.

Diketahui dalam surat pemberitahuan yang beredar di Twitter, Selasa (13/9/2022), Pengelola Malioboro Mall PT Yogya Indah Sejahtera memberi tahu kepada para tenant bahwa pihaknya tidak lagi memiliki wewenang untuk mengelola gedung Malioboro Mall.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB