edisi.co.id - gugusan Pulau Pasir ini tidak seheboh kasus Sipadan dan Ligitan atau juga Blok Ambalat, yang kedua kasus itu melibatkan Indonesia dan Malaysia. Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak sejauh 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia, namun hanya 140 km di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Klaim itu diindikasikan dengan banyaknya nelayan tradisional Indonesia yang sudah sejak lama beroperasi di sekitar gugusan Pulau Pasir sampai ke daratan Broome, Australia, untuk mencari ikan.
Di samping itu juga terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir. Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Baca Juga: Persiapan Masa Depan dengan Investasi
kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Hal ini merugikan Indonesia.
Ferdi mempertanyakan mengapa dalam kasus Ambalat pemerintah mengerahkan pasukan, tapi pada Celah Timor yang sudah lama dibicarakan, didiamkan dan seolah-olah tidak ada persoalan di sana. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI dan Pemerintah harus segera melakukan berbagai upaya diplomasi maupun jalur hukum untuk mendapatkan kembali hak negara yang telah dicaplok oleh Australia.
Pemerintah Australia harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan Pulau Pasir itu agar bisa dipertanggungjawabkan klaimnya. Namun hingga saat ini bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan. Klaim atas gugusan Pulau Pasir bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982(United Nations Convention on the Law of Sea atau UNCLOS 1982). Dalam konvensi ini dijelaskan bahwa bila jarak dua negara kurang dari 400 mil laut maka yang digunakan adalah median line atau garis tengah.