Oleh : Ade C. Setyawan)*
Mungkin Gus Dur tidak merasakan NU yang telah mencapai Satu Abad.
Namun, Gus Dur telah mewariskan pemikiran-pemikiran yang menjadi terobosan serta kebuntuan atas kaum marjinal.
Setidaknya selama menjabat sebagai Presiden, Gus Dur juga berperan terhadap Perlindungan Konsumen.
Tonggak sejarah Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Peraturan pelaksana atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan perlaksana yang ditandatangai Gus Dur pada tanggal 21 Juli 2001.
Satu Abad NU sudah terlampaui, Gus Dur tidak merasakan gegap gempita Resepsi Puncak di Sidoarjo.
Namun warisan Gus Dur yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagai lembaga non struktural masih eksis.
Baca Juga: DP3AP2KB Kabupaten Bogor Lakukan Monev Tenaga Lini Lapangan di Balai Penyuluhan KB Kemang
Sudah selayaknya lembaga ini sebagai katalisator serta menyeimbangkan kedudukan konsumen dan pelaku usaha.
Itulah Gus Dur, senantiasa mewariskan. Setidaknya warisan salah satunya adalah BPKN yang banyak membantu kaum marjinal khususnya konsumen yang ingin terpulihkan haknya.
Tahun 2023, RUU Perlindungan Konsumen sudah masuk Prolegnas.
Apakah yang mengaku anak-anak ideologis Gus Dur di parlemen akan membela konsumen yang ingin terpulihkan haknya? Tentu saja kita tunggu dalam pembahasan RUU Perlindungan Konsumen.