Edisi.co.id - Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, berikut ini persyaratannya yang merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 tertulis Kesatu huruf J. di antaranya :
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam; dan
b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian bepergian jarak jauh.
3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional; dan
4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19,
Maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Artikel Terkait
Satu Lagi hadir di Jakarta Tazkirah Travel, Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji
Kerugian Travel Umrah-Haji Tidak Sebanding Dengan Kesedihan Keluarga Korban Corona
Amankan Lima Kendaraan Mudik ke Bondowoso, Polres Akan Investigasi Perusahaan Travel
Anies Baswedan: Jakarta sedang Genting, Warga Diminta tidak Berpergian