Manfaat UU Perlindungan Data Pribadi

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 10:55 WIB

Edisi.co.id - pada Selasa 20 September 2022 Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Dara Pribadi (PDP) secara resmi disahkan.

Puan Maharani selaku Ketua DPR RI berharap RUU PDP dapat memberikan kepastian hukum atas data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Kebakaran di Kampung Adat Wainyapu NTT

Ia juga berharap RUU ini akan melindungi masyarakat tanpa terkecuali, terkait penyalahgunaan data pribadi.

"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.

Menkominfo Johnny G Plate mengungkap sejumlah manfaat UU PDP yang telah disahkan pada hari ini. Menurutnya, akan terjamin hak warga negara terkait data pribadi, khususnya di ranah digital.

"Lebih dari itu UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, swasta," kata Johnny, dikutip dari Tempo.

UU PDP diharap dapat menjadi payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai dan berorientasi ke depan.

Sehingga ke depannya, UU PDP dapat memberikan keseimbangan pengendalian data pribadi di mata hukum.

Johnny juga menjelaskan bahwa UU PDP ke depannya dapat memperkuat kepercayaan dan kesadaran negara lain terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginsiasi pengadopsian 3 prinsip dalam data freeflow with trust dan cross border data flow.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X