Edisi.co.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sragen akan mempertimbangkan menggelar Public Hearing terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren dan Madrasah. Salah satu pembahasannya adalah tentang kesetaraan dalam hal ijazah santri lulusan pondok dengan sekolah umum.
Ketua Pansus Paperda Ponpes dan Madrasah DPRD Sragen Jumardi menyampaikan, raperda ini akan dilakukan pembahasan dengan eksekutif dalam pekan ini. Setiap poin pembahasan yang akan disampaikan pada anggota pansus. Raperda ini untuk memajukan ponpes dan madrasah. Pihaknya juga mempertimbangkan Public Hearing untuk meminta pendapat pada tokoh masyarakat dan praktisi pendidikan.
”Tergantung ada tidaknya anggaran. Namun kami juga butuh masukan dari ulama, kiai dan pengurus ponpes,” ujar dia.
Baca Juga: Kelurahan Jatimulya Adakan Pelatihan Pendidikan Dan Konselor Sebaya
Anggota Pansus Mualim Sugiono juga menambahkan, peranan ponpes sudah ada sejak dahulu ketika zaman Wali Songo. Berlanjut pada saat memperjuangkan kemerdekaan. Hingga akhirnya dikeluarkan undang-undang tentang ponpes. Sebagai tindak lanjut terbitnya undang-undang, maka dari daerah menyiapkan peraturan daerah (perda). Salah satunya mengatur terkait ijazah para santri lulusan ponpes.
”Pesantren mau dijadikan seperti pendidikan formal. Artinya ijazah yang dikeluarkan sifatnya setara dengan sekolah formal atau sekolah umum,” terangnya.
Dengan demikian, ijazah bisa digunakan selayaknya ijazah sekolah umum. Termasuk dalam perda ini juga melakukan sosialisasi pada Ponpes Salafiyah. Karena saat ini Ponpes Salafiyah sudah ada rapor dan dilakukan persamaan bentuk ijazah.
”Soal itu akan diatur lebih dalam di perda,” ujarnya.
Operasional ponpes juga diatur terkait bantuan pemerintah untuk pengembangan. Meskipun saat ini sudah ada bantuan untuk anggaran pengembangan ponpes. Perda Pesantren kelak akan menjadi payung hukum adanya fasilitasi atau bantuan dan sinergitas dari pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Sragen Aris Surawan menilai, ada empat problematika yang sering menjadi kendala penyelenggaraan pesantren di Sragen. Yakni sumber dana, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana serta kurikulum. ”Perda ini nantinya bisa menjadi pengakuan, penguatan dan fasilitasi terhadap pesantren,” tandasnya.
Artikel Terkait
Akibat Berang-berang Di Sungai Ciliwung Depok , Hewan Akuatik Yang Langka Pemburuan Besar-besaran
Mencari Jejak Berang-berang Di Daerah Sungai Ciliwung Depok
Kelurahan Jatimulya Adakan Pelatihan Pendidikan Dan Konselor Sebaya