Pansus DPRD Sragen Akan Gelar Public Hearing

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Edisi.co.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sragen akan mempertimbangkan menggelar Public Hearing terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren dan Madrasah. Salah satu pembahasannya adalah tentang kesetaraan dalam hal ijazah santri lulusan pondok dengan sekolah umum.

Ketua Pansus Paperda Ponpes dan Madrasah DPRD Sragen Jumardi menyampaikan, raperda ini akan dilakukan pembahasan dengan eksekutif dalam pekan ini. Setiap poin pembahasan yang akan disampaikan pada anggota pansus. Raperda ini untuk memajukan ponpes dan madrasah. Pihaknya juga mempertimbangkan Public Hearing untuk meminta pendapat pada tokoh masyarakat dan praktisi pendidikan.

”Tergantung ada tidaknya anggaran. Namun kami juga butuh masukan dari ulama, kiai dan pengurus ponpes,” ujar dia.

Baca Juga: Kelurahan Jatimulya Adakan Pelatihan Pendidikan Dan Konselor Sebaya

Anggota Pansus Mualim Sugiono juga menambahkan, peranan ponpes sudah ada sejak dahulu ketika zaman Wali Songo. Berlanjut pada saat memperjuangkan kemerdekaan. Hingga akhirnya dikeluarkan undang-undang tentang ponpes. Sebagai tindak lanjut terbitnya undang-undang, maka dari daerah menyiapkan peraturan daerah (perda). Salah satunya mengatur terkait ijazah para santri lulusan ponpes.

”Pesantren mau dijadikan seperti pendidikan formal. Artinya ijazah yang dikeluarkan sifatnya setara dengan sekolah formal atau sekolah umum,” terangnya.

Dengan demikian, ijazah bisa digunakan selayaknya ijazah sekolah umum. Termasuk dalam perda ini juga melakukan sosialisasi pada Ponpes Salafiyah. Karena saat ini Ponpes Salafiyah sudah ada rapor dan dilakukan persamaan bentuk ijazah.

”Soal itu akan diatur lebih dalam di perda,” ujarnya.

Operasional ponpes juga diatur terkait bantuan pemerintah untuk pengembangan. Meskipun saat ini sudah ada bantuan untuk anggaran pengembangan ponpes. Perda Pesantren kelak akan menjadi payung hukum adanya fasilitasi atau bantuan dan sinergitas dari pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Sragen Aris Surawan menilai, ada empat problematika yang sering menjadi kendala penyelenggaraan pesantren di Sragen. Yakni sumber dana, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana serta kurikulum. ”Perda ini nantinya bisa menjadi pengakuan, penguatan dan fasilitasi terhadap pesantren,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X