Indonesia Tak menjadi "Pasien IMF" dari Saran Ekonomi

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 11:53 WIB

Edisi.co.id -  Menjelang awal tahun 2023, ancaman resesi ekonomi global mengintai banyak negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ada 28 negara yang sedang mengantre untuk meminta bantuan dari Dana Moneter Internasional (IMF). 

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kondisi perekonomian sangat dinamis, sehingga perlu penguatan fundamental ekonomi agar indonesia tidak masuk jadi "pasien" IMF. 

Pengukuran fundamental ekonomi tersebut di antaranya didasarkan pada, pertama, pertumbuhan ekonomi Indonesia terbilang cukup baik pada kuartal ke II 2022 yakni, 5,44 persen year on year (YoY). 

Baca Juga: Peninggalan kolonial Belanda, Sejumlah Daerah di Indonesia juga dihiasi oleh bangunan yang ditinggalkan bangsa

Meski begitu, menurut dia Pemeirntah perlu mengejar ketertinggalan, karena pesaing di wilayah ASEAN seperti Vietnam dan Filipina masing-masing mencatatkan pertumbuhan 7,7  persen dan 7,4 persen pada kuartal yang sama. 

Kedua, cadangan devisa Indonesia sampai September 2022 sebesar 130,8 miliar dollar AS, masih relatif tinggi meski ada koreksi. Akan tetapi, dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB), maka rasio cadangan devisa sebesar 8,4 persen. Berdasarkan data tersebut, Bhima mengatakan perlu adanya dorongan agar kemampuan dalam intervensi stabilitas kurs rupiah semakin baik. 

Ketiga, perlindungan sosial terhadap PDB baru mencapai 2,5 persen pada 2023 mendatang. Sementara dibutuhkan setidaknya 4-5 persen rasio anggaran perlindungan sosial untuk menahan lonjakan angka kemiskinan baru akibat resesi dan inflasi. 

Baca Juga: Tempat Belanja dan Tempat WIsata di Yogyakarta yang paling murah meriah

Keempat, di bidang pangan peringkat Indonesia dalam Global Food Security Index tahun 2022 menempatkan Indonesia di posisi ke 63 dunia jauh lebih rendah dibanding Turki, Vietnam bahkan Rusia. 

Bhima menyarankan agar Pemerintah melakukan percepatan koordinasi kebijakan dalam rangka antisipasi resesi maka sebaiknya dibentuk paket kebijakan khusus. 

Kebijakan tersebut di antaranya, relaksasi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen, penambahan alokasi dana perlinsos, bantuan subsidi bunga lebih besar bagi umkm, subsidi uang muka ditambah untuk properti, hingga subsidi upah bagi pekerja sektor informal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X