Edisi.co.id - Zaman sekarang praktik perjudian semakin banyak ditemui. Bahkan dengan kecanggihan teknologi sekarang melahirkan hadirnya aksi judi secara online.
Pada kenyataannya perjudian merupakan perbuatan yang berdampak dengan norma dan hukum. Karena dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, khususnya bagi generasi muda.
Oleh sebab itu, tidak berlebihan pula jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.
Perjudian ibarat satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah menganggap judi pilihan tepat bagi mereka untuk mencari uang dengan lebih mudah.
Baca Juga: Kota Jakarta Di Guyur Hujan Deras
Disadari atau tidak, bahwa akibat yang ditimbulkan dari judi jauh lebih berbahaya dan sangat merugikan dibandingkan keuntungan yang diperoleh.
Perjudian dalam Pandangan Islam
Judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Istilah judi dalam bahasa Arab disebut dengan dengan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah.
Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.
Sedangkan dalam Alquran, Allah menggunakan istilah al-maisir yang disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam Alquran yaitu pada surah. Al-Baqarah: 219, dan surah Al-Maidah: 90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, tidak dengan lafazh ma’siru yang berarti susah.
Menurut Syekh Mutawalli Sya’rawi dalam Tafsir Sya’rawi, hal tersebut dikarenakan apabila seseorang berjudi, ia berharap untuk menang. Apabila mengetahui ia akan kalah, maka tidak akan melakukannya.
Al-maisir merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilakukan oleh orang Arab dengan menggunakan anak panah. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa unsur pernting dari al-maisir adalah taruhan.
Karenanya hal tersebut merupakan merupakan illat (sebab) bagi haramnya al-maisir menurut jumhur ulama.
Artikel Terkait
20 Oktober, Pesantren MTs PERSIS Manbaul Huda Gelar Studi Tour ke Keraton Kasepuhan Cirebon dan Situ Cileunca
Arti Qada dan Qadar Dalam Pelajaran Agama Islam
Hukum Menunda Pembayaran Hutang Dalam Islam
Hukum Melalaikan Utang Dalam Islam
Bacaan Doa Wukuf di Padang Arafah