Kota Depok menyiapkan Kartu Identitas Anak (KIA)

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 12:29 WIB

edisi.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyiapkan berbagai kanal untuk melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Mulai dari layanan melalui WhatsApp maupun Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok) yang akan gelar di 11 kecamatan. 

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti menuturkan, penerbitan KIA ini untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, terdiri dari dua jenis yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. 

“Persyaratan pembuatan KIA cukup bawa Kartu Keluarga (KK), fotokopi kutipan kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. Serta pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari,” katanya.

Baca Juga: Tips Memilih Baju Untuk Badan Gemuk

Dirinya menjelaskan, pembuatan KIA bisa menggunakan aplikasi Silondo Bermula dengan nomor kontak 0811-90-3276. Atau melalui website Disdukcapil.depok.go.id dan juga aplikasi Depok Single Wondows (DSW) dengan memilihi menu layanan kependudukan atau melalui Link layanan cetak KIA di :https://s.id/FormKIA. 

Kemudian, warga juga dapat memanfaatkan Gladis Tiktok untuk ajuan cetak KIA, disesuaikan jadwal di tiap kecamatan. Pendaftaran dilakukan melalui link https://s.id/Gladis-Tiktok.

"Ini link pendaftaran Gladis Tiktok yang dibuka pada hari Minggu dan ditutup pada hari kamis pukul 14.00 sebelum waktu pelaksanaan di setiap kecamatan," katanya.

Nuraeni Widayatti menjelaskan, KIA akan diberikan secara langsung pada saat pelaksanaan Gladis Tiktok jika warga lebih dulu mendaftar online. Khusus bagi warga di Kecamatan Tapos, dapat mengajukan pencetakan KIA melalui layanan online Sanpel De Prima yang kini tersedia di Kantor Kecamatan Tapos. 

"Khusus warga Tapos bisa mengklik link ini https://s.id/TAPOS . Ini adalah Satuan Pelayanan Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Prima atau Sanpel De Prima Kecamatan Tapos," ujurnya.

"Silahkan bagi warga Kecamatan Tapos klik layanan ini, maka akan dilayani secara sistem oleh Silondo Bermula. Dan diproses oleh Admin Sanpel De Prima kecamatan dengan standar pelayanan 1 - 3 hari kerja," ujurnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X