khazanah

Yuk Kenali Rahasia Puasa dan Syarat-Syarat Bathinnya : Tingkatan Pelaksanaan Puasa Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:38 WIB
Ilustrasi suasana hari pertama puasa Ramadan 2023. (Kredit: shutterstock)

Ketiga : Menahan pendengaran dari setiap hal yang dibenci (makruh) karena setiap yang diharamkan perkataannya diharamkan pula mendengarkannya.

Oleh sebab itu Allah menyamakan antara orang yang mendengarkan dan orang yang memakan barang yang haram.

Firman-Nya :”Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu”. (QS. 5/63).

Baca Juga: Mengenal Fiqh Shaum: Penetapan Shaum Ramadhan, Orang Yang Berhalangan Puasa dan Hal Tidak membatakan Puasa

Jadi mendiamkan ghibah adalah haram. Firman Allah: ”Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka”.(QS. 4/140).

Keempat : Menahan berbagai anggota badan lainnya dari berbagai dosa, seperti menahan tangan dan kaki dari hal-hal yang dibenci, menahan perut dari berbagai syubhat pada waktu tidak puasa.

Tidak ada artinya berpuasa, yaitu menahan makanan yang halal, kemudian berbuka puasa dengan barang yang haram.

Orang yang berpuasa seperti ini laksana orang yang membangun istana tetapi ia menghancurkan negeri, karena makanan yang halal itu hanya berbahaya lantaran dikonsumsi terlalu banyak bukan lantaran jenisnya, sementara puasa hanya untuk menguranginya.

Orang yang berhenti mengkonsumsi obat karena takut bahayanya, bila ia beralih meminum racun maka ia adalah orang bodoh.

Barang yang haram adalah racun yang menghancurkan agama, sedangkan barang yang halal adalah obat yang bermanfaat bila dikonsumsi sedikit tetapi berbahaya bila terlalu banyak.

Tujuan puasa ialah mengurangi makanan yang halal tersebut. Nabi saw bersabda: “Berapa banyak orang yang berpuasa tetapi ia tidak mendapatkan dari puasanya itu kecuali lapar dan dahaga.” (Diriwayatkan oleh Nasai dan Ibnu Majah).

Dikatakan: Ia adalah orang yang berbuka puasa dengan makanan yang haram.

Dikatakan juga: Ia adalah orang yang menahan diri dari makanan yang halal tetapi berbuka dengan ‘memakan daging manusia’ yakni dengan ghibah yang notabene haram.

Baca Juga: Mengenal Fiqh Shaum : Pengertian Shaum dan Jenis Shaum dalam Islam

Dikatakan: Ia adalah orang yang tidak menjaga anggota badannya dari berbagai dosa.

Halaman:

Tags

Terkini

Pahala Sholat Idul Adha

Minggu, 16 Juni 2024 | 19:42 WIB

Ngerahul 6

Senin, 6 Mei 2024 | 11:36 WIB

Ngerahul 1 : Mancing Bakot

Sabtu, 27 April 2024 | 19:25 WIB

Hari Ketiga Lebaran, Apakah Kita Masih Fitri?

Jumat, 12 April 2024 | 05:50 WIB

Berpuasa Adalah Berbekal

Senin, 25 Maret 2024 | 13:07 WIB

Kesombongan, Dosa Pertama Makhluk Tuhan

Jumat, 16 Juni 2023 | 08:39 WIB

Menakjubkan Muslim yang Tenang Hadapi Ujian

Rabu, 7 Juni 2023 | 15:00 WIB

Melihatlah Ke Bawah

Selasa, 23 Mei 2023 | 23:39 WIB

Benarkah Dunia Bagi Mukmin Ibarat Penjara ?

Jumat, 12 Mei 2023 | 21:55 WIB

Kok Sabar Melulu Sih?

Jumat, 12 Mei 2023 | 21:43 WIB