Pelaku dapat memasuki tahap terakhir yaitu tahap seksual. Pada tahap ini pelaku akan melakukan tujuannya yaitu melecehkan atau mengeksploitasi korban secara seksual pada percakapan online mereka.
Cara Perlindungan Terhadap Anak
Penting untuk berupaya melindungi anak dari perbuatan kesusilaan. Hal ini tertuang dalam
Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pastikan seseorang tidak melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan, sebagaimana yang terkandung di dalam pasal 81 ayat 1.
Perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara apapun merupakan pelanggaran undang-undang.
Misalnya, membujuk, merayu, menipu anak untuk diajak bersetubuh yang diatur dalam pasal 81 ayat 2.
Orang tua dapat melarang orang lain yang dinilai dapat melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara apapun.
Modus yang terjadi pada umumnya adalah dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk, menipu anak di bawah umur.***
Artikel Terkait
Dony Ahmad Munir Curhat ke Tim Promedia Soal Keberlanjutan Penanganan Pengangguran di Sumedang
Gerakkan Kekuatan Emak-emak Dan Anak Muda, Hamzah Optimis Supian-Chandra Menang 70 Persen Di Cilodong-Tapos
Kesederhanaan Paus Fransiskus Mengenal Paus Fransiskus, Hidup untuk Belajar hingga Perilakunya yang Sederhana Paus Fransiskus ke Indonesia, Pemimpin T
Kunjungan Apostolik Berakhir, Menag Ungkap Tiga Pesan Paus Fransiskus
Kisah Pedesaan yang Tahan dari Terjangan Tsunami di Jepang, Ternyata karena Tanggul Laut Raksasa Ini