Baca Juga: Enam Perempuan Muda ini Gantikan Posisi Erick Thohir
Tujuan pernikahan adalah agar pria dan wanita bisa mencintai satu sama lain, memberikan kasih sayang satu sama lain, berkembang biak serta hidup dalam kedamaian dan ketenangan.
Pernikahan disebut dengan mitsaqo galidza atau perjanjian suci yang kokoh dan kuat, karena itu, setiap pasangan yang menikah harus benar-benar memiliki komitmen total.
Kata mitsaqo galidza sendiri digunakan untuk menyebut beberapa perjanjian. Pertama, perjanjian Tuhan dengan bangsa Yahudi. Kedua, perjanjian Tuhan dengan para Nabi. Ketiga, perjanjian antara sepasang suami istri.
Karena itu, perjanjian nikah dalam bingkai akad, merupakan perjanjian yang sakral dan suci. Oleh karena itu, pasangan suami istri tidak boleh dengan begitu mudahnya memutuskan untuk bercerai hanya karena persoalan ekonomi, yang sejatinya jika kedua belah pihak mau bekerja keras, persoalan tersebut bisa diatasi secara bersama-sama.
Para suami istri harus meneguhkan kembali tujuan pernikahan mereka. Merenungi bagaimana mereka berjumpa, kenapa memutuskan menikah, dan apa yang dicari dari pernikahan tersebut.
Teguhkan komitmen dan kembalikan semua persoalan keluarga pada tujuan perkawinan yaitu untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi, menjaga “iffah” atau kehormatan diri sebagai manusia, menghindari pergaulan bebas, meraih kebahagiaan dan ketenangan hidup serta membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, menciptakan keluarga yang harmonis, memperoleh keturunan yang baik, menjaga diri dari perbuatan tercela dan sebagainya.
Dengan demikian, diharapkan keluarga-keluarga Indonesia tetap kokoh di tengah persoalan ekonomi di era pandemi Covid 19 ini. * Bekerja di BKKBN