Edisi.co.id - Di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
Kini untuk mengecek NIK masing-masing masyarakat dilakukan secara mudah, tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berdasarkan dari situs resmi suku Dinas Dukcapil di Indonesia, menyebutkan beberapa cara untuk mengecek NIK secara online, sebagai berikut:
1. Email
Cara cek NIK melalui Email adalah dengan mengirimkan email kepadacallcenter.dukcapil@gmail.com, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Setelah selesai mengirimkannya, tunggu balasan selama kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.
2. Media Sosial
Cara pengecekan NIK juga tersedia melalui akun Twitter atau Instagram resmi Dukcapil yaitu @dukcapilkemendagri. Selain itu, Dukcapil juga bisa dihubungi melalui media sosial lainnya seperti Facebook.
3. SMS
Cara pengecekan NIK melalui SMS hanya dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK lalu kirimkan ke nomor disdukcapil Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) di nomor 0815-3636-9999.
4. WhatsApp
Detikers juga dapat mengecek NIK melalui aplikasi pesan singkat ke WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
5. Situs Resmi Kemendagri
Pengecekan NIK juga dapat diakses melalui situs resmi yang disediakan Kemendagri, yaituhttps://dukcapil.kemendagri.go.id/. Dengan cara mencari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki. Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
6. Call Center Dukcapil