Edisi.co.id - Ketika seseorang menginginkan sesuatu namun ia tidak mempunyai kemampuan berupa uang maka orang tersebut akan berusaha dengan cara apapun agar keinginannya terpenuhi.
Bahkan tidak jarang orang nekat sampai meminjam uang (Berhutang) kepada orang lain. Namun sangat disayangkan mayoritas orang yang berhutang kerap kali lalai untuk membayar hutangnya. Lalu bagaimana hukumnya?.
Berikut akan dijelaskan tentang hukum melalaikan hutang dalam Islam.
Orang yang melalaikan utang, condong melupakan kewajibannya yang harus dilakukan, yaitu membayar utang.
Baca Juga: Dua rumah warga tertimbun longsor di jawa Tengah
Dalam sebuah Hadist Riwayat Ibu Majah, Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut,” (HR. Ibnu Majah).
Dari hadist tersebut, ulama menjelaskan lebih lanjut, bahwa seseorang yang dengan sengaja melalaikan kewajibannya untuk membayar hutang, maka Allah akan membiarkan orang tersebut menghadapi kesulitan hidup.
Bahkan, balasan yang lebih buruk bisa diterima. Di mana orang yang melalaikan hutang, meskipun dirinya mati dalam keadaan syahid sekalipun, dosa hutang tetap tidak terampuni.
Selain itu, dosa orang yang berutang dan sengaja lalai, maka saat kematiannya tidak akan mendapatkan ridho Allah. Setelah berada di dalam kubur, orang yang berutang dan lalu akan mengalami penyesalan luar biasa.
Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, “Orang yang memiliki hutang, di alam kuburnya, tangannya terbelenggu. Tidak ada yang dapat melepaskannya hingga hutangnya dilunasi.”