أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيفبنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا
Artinya: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?'. Nabi menjawab: 'Julurkan lah sejengkal'. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: 'Kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?'' Nabi bersabda: 'kalau begitu julurkan lah sehasta'.
Dijelaskan juga oleh Syekh Ahmad Jad bahwa para ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai batasan aurat perempuan. Seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat perempuan muslimah wajib hukumnya ditutup, baik saat shalat maupun di luar shalat.
Mengenai dengan wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki, para ulama mempunyai sedikit perbedaan pendapat. Madzhab Hanafi berpendapat,
"Muka dan kedua telapak tangan bukan aurat. Begitu juga dengan kedua kaki".
Sedangkan madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat,
"Wajah dan kedua telapak kaki memang tidak termasuk aurat, akan tetapi kedua telapak kaki merupakan aurat dalam salat."