artikel

Ada Apa dengan Dewan Pers ?

Selasa, 20 Desember 2022 | 09:04 WIB
Hendry CH Bangun

Catatan Hendry Ch Bangun (Wakil Ketua Dewan Pers 2019-2022)

Edisi.co.id - Pekan lalu di Hotel Trans Luxury, Bandung, diadakan acara Anugerah Dewan Pers 2022, sebagai wujud apresiasi lembaga ini kepada orang-orang pers yang telah menunjukkan pencapain terbaik dalam karya jurnalistik sampai tahun 2022. Acara ini tahun sebelumnya diadakan di Hotel Sultan Jakarta.

Tampaknya keadaan normal-normal saja. Mereka yang mendapat penghargaan menerima trofi dan hadiahnya dengan wajah sumringah. Para anggota Dewan Pers masa bakti 2022-2025, para mantan anggota termasuk Ketua Dewan Pers 2010-2016, Prof Bagir Manan, hadir dan naik ke panggung untuk membacakan dan memberikan pengharagaan.

Ruangan hampir penuh, ada pula tamu kehormatan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, bersama beberapa jenderal polisi lainnya dari Mabes Polri, BNPT. Ada tamu dari KPID Jabar, yang mewakili konstituen Dewan Pers, pimpinan media, dan masyarakat pers di Jawa Barat dll.

Yang agak ganjil adalah adanya jabatan baru di Dewan Pers, Pelaksana Tugas Ketua (Plt), yang dijabat Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya. Entah sejak kapan ada Plt ini saya tidak tahu, mungkin maksudnya menjabat sementara karena belum ada ketua baru sepeninggal Prof Dr Azumyardi Azra yang wafat 18 September lalu.

Baca Juga: Resmi, Real Madrid Dapatkan Bintang Muda Palmeiras

Beberapa bulan lalu sempat saya tanya, kok belum ada ketua, dijawab masih menunggu masa berkabung 40 hari. Menurut saya wajar juga, karena menghormati almarhum yang meski dalam waktu singkat telah membuat posisi Dewan Pers menjadi lebih dinamis khususnya terkait dengan pembuatan RUU KUHP yang banyak mengancam kemerdekaan pers. Lalu kok mendadak muncul Plt?

Dewan Pers telah memiliki Statuta yang masih berlaku dan di dalamnya ada ketentuan yang mengatur pergantian antarwaktu, termasuk apabila Ketua Dewan Pers berhalangan tetap (berhenti) seperti yang terjadi dengan berpulangnya Prof Dr Azyumardi Azra.

Pasal 18 Statua Dewan Pers yang ditetapkan pada tanggal 8 September 2016 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo, sebagai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, yang berbunyi:

Apabila Ketua Dewan Pers berhenti sebagai anggota Dewan Pers, maka Wakil Ketua Dewan Pers otomatis menjadi Ketua Dewan Pers baru. Untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Pers diadakan pemilihan Wakil Ketua Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Statuta Dewan Pers ini.

Baca Juga: Jang Won Young Dianggap Melakukan Dance Malas-malasan, ini Alasannya

Pasal 17 berbunyi:

Ketua Dewan Pers dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh Rapat Pleno Anggota Dewan Pers untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan lebih dahulu dengan cara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara atau voting secara tertutup. Masing-masing Anggota Dewan Pers berhak atas satu suara. Bagi anggota Dewan Pers yang tidak hadir dalam rapat pemilihan karena alasan sah dan kuat, dapat memberi kuasa kepada salah satu Anggota Dewan Pers yang hadir.

Pemungutan suara atau voting untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan secara terpisah. Dalam sistem dengan cara pemungutan suara atau voting, anggota yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB