Statuta Dewan Pers juga dengan jelas mengatur pengisian keanggotaan baru untuk menggantikan anggota yang berhalangan tetap. Hal itu ada di Pasal 7 Statuta yang berbunyi:
Untuk menggantikan Anggota Dewan Pers yang berhenti, diambil dari nama calon anggota yang berasal dari unsur yang sama dari urutan berikutnya sesuai ketetapan Badan Pekerja pada periode tersebut.
Baca Juga: Tanamkan Jiwa Kedisiplinan dan Kemandirian, 254 Santri Pesantren PERSIS 69 Matraman Ikuti Mukhoyam
Apabila tidak ada lagi anggota pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) penggantinya diambil dari unsur yang sama berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers. Calon anggota pengganti diajukan ke Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia sebagai Anggota Dewan Pers yang baru.
Karena Prof Azyumardi Azra mewakili unsur Tokoh Masyarakat yang diajukan organisasi wartawan dan perusahaan pers, maka penggantinya juga harus dari kelompok itu. Pada saat pemilihan yang dilakukan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, ada 6 (orang) yang ditetapkan sebagai calon, dan akhirnya terpilih 3 (tiga) orang yaitu Prof Azyumardi Azra, Sapto Anggoro, dan Ninik Rahayu yang memiliki tiga teratas pemungutan suara. Dengan demikian ada 3 (tiga) orang cadangan, dengan perolehan suara di bawahnya, yang berhak untuk menggantikan slot yang ditinggalkan almarhum Prof Azyumardi Azra. ***
Sudah 91 hari Dewan Pers tidak memiliki ketua, padahal seharusnya pengisi jabatan sudah dilakukan secara otomatis, dengan sendirinya sesuai dengan Statuta Dewan Pers yang sah dan masih berlaku. Menjadi pertanyaan, mengapa para anggota Dewan Pers yang tersisa 8 orang tidak melakukan rapat penetapan Ketua Dewan Pers? Malah membuat jabatan baru yang tidak ada dasar hukumnya?
Dan mengapa pula tidak segera diproses pengisian jabatan keanggotaan baru yang sudah jelas cara dan prosedurnya? Ada cadangan yang sudah tersedia dan mereka tentu menunggu sebab menjadi anggota Dewan Pers adalah hak mereka, karena sudah lolos dari kualifikasi yang ditetapkan oleh BPPA?
Menjadi tanda tanya besar dan saya memang berkali-kali ditanya teman wartawan khususnya dari daerah. Ada apa ini? Kok yang gampang dibawa susah. Kok aturan yang sudah jelas tidak dilaksanakan? Apakah ada konflik internal? Ada ada pemaksaan kepentingan sehingga ada upaya melanggar aturan?
Seseorang yang menjadi kandidat dan kemudian terpilih sebagai anggota Dewan Pers adalah mereka yang sudah lolos dari kriteria, yang juga ditetapkan di Statua Dewan Pers, di antaranya:
a. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
b. Memiliki integritas pribadi
c. Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, dan
d. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dana tau hukum di bidang pers.
Dengan tidak ditetapkannya Ketua Dewan Pers dengan Statuta yang masih berlaku yang jelas mengatur semuanya, dan malah membuat jabatan Plt, wajar saja kalau masyarakat pers lalu bertanya-tanya. Ada apa sih? ***
Artikel Terkait
Lembaga Dewan Pers Terima Delegasi Organisasi MIO INDON
Menkes, Menkominfo dan Dewan Pers Gelar Vaksinasi Covid-19 dan Targetkan 5.512 Jurnalis Terima Vaksin Covid
Ketua Dewan Pers Apresiasi Terselenggaranya Vaksinasi Bagi Jurnalis
Kerjasama dengan Dewan Pers, Pemprov DKI Jakarta Gelar Vaksinasi bagi Wartawan
Sebelum Wafat Ketua Dewan Pers Azyumardi Kena Covid
Dewan Pers: Polri Tak Lagi Tangani Laporan Terkait Laporan Kerja Jurnalistik
PFI Gelar Kongres VII, Dewan Pers: Forum Ini Bisa Perkuat Semangat Kemerdekaan Pers Indonesia