Catatan Hendry Ch Bangun
Edisi.co.id ,- Selama ini Dewan Pers melakukan edukasi, diseminasi, sosialiasi ke seluruh masyarakat pers untuk mematuhi dan menjalankan aturan-aturan terkait pers yang berlaku.
Dewan Pers yang eksistensinya disebutkan di Pasal 15 Undang-Undang No.40 tentang Pers tahun 1999 adalah satu-satunya Undang-Undang di Republik Indonesia yang diatur tidak memiliki turunan berupa Peraturan Pemerintah, Keppres, Keputusan Menteri, atau apapun, karena belajar dari Orde Baru. Undang-Undangnya bagus, tetapi Menteri Penerangan dapat seenak perutnya membuat aturan yang justru “melawan” undang-undang untuk kepentingan rezim.
Oleh karena itu masyarakat pers, dan difasilitasi Dewan Pers, membuat peraturan dari dan untuk pers itu sendiri. Swa regulasi. Karena dibuat sendiri, tentu saja pers harus menjalankannya dengan penuh kesadaran. Menaati apa yang diatur, karena pemerintah tidak lagi campur tangan.
Baca Juga: Resep dan Caara Membuat Donat Kacang yang Enak dan Mudah Membuatnya
Ada banyak peraturan Dewan Pers yang menjadi landasan operasional pers, mengatur, membatasi, yang karena dibuat sendiri, dianggap tidak menjadi beban untuk dijalankan.
Ambil contoh tentang Peraturan Dewan Pers No. 3/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Media manapun di Indonesia ini, termasuk afiliasi media di luar negeri, tunduk pada KEJ ini. Media nasional seperti Tempo, Kompas, Media Indonesia, Metro TV, detik.com, kalau diadukan masyarakat dan dipanggil untuk mediasi oleh Dewan Pers, akan datang, menjalani proses, dan menjalankan keputusan yang dibuat dalam sidang. Tidak ada yang membangkang, karena mereka menghargai Peraturan Dewan Pers yang ikut mereka buat sendiri. Entah melalui organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers tempat awak media itu bergabung.
Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan No.1/Peraturan-DP/II/2010 yang lalu terakhir diperbaiki menjadi Peraturan No.01/Peraturan-DP/X/2018, dipatuhi wartawan di seluruh Indonesia. Wartawan yang aktif di lapangan, mereka yang mengelola di meja redaksi, apalagi Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab Redaksi, semua bersertifikat kompetensi. Ribuan orang berlomba-lomba mengikuti uji kompetensi, rela membayar jutaan rupiah, demi memiliki sertifikat kompetensi. Jatah sertifikasi sebanyak 1750 orang pertahun yang dibiayai negara melalui Dewan Pers, tidak cukup menampungnya.
Baca Juga: Benarkah Sumber Dentuman dari Jakarta Pusat Sekedar untuk Memastikan Situasi Aman?
Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers No 3/Peraturan-DP/X/2019, sebagai perbaikan dari Peraturan No. 4/Peraturan/III/2008, dipatuhi oleh perusahaan pers yang ingin medianya terverifiksi meski awalnya ada sebagian kecil yang enggan. Sebab dengan memiliki sertifikat Terverifikasi Faktual, media tersebut diakui menjalankan semua aturan pers terkait penyelenggaraan media, yaitu pengelolanya wartawan kompeten, kesejahteraan dan perlindungan wartawan dijamin, mematuhi kode etik jurnalistik, yang sangat penting ketika mengikat kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta. Setahu saya tidak ada media mainstream yang enggan diverifikasi. ***
Bukan hanya masyarakat pers, media ataupun wartawan, yang menghargai peraturan di atas, tetapi juga masyarakat umum, publik, karena aturan tersebut menjadi tonggak, landasan untuk berinteraksi dengan pers. Ada beberapa Peraturan Gubernur, seperti di Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, ada beberapa peraturan Bupati, Walikota, yang menjadikan Peraturan Dewan Pers sebagai landasan kemitraan dengan media massa.
Masyakarat yang mengadukan pemberitaan yang dianggap merugikan pihaknya pun, ikut taat pada Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/VII/2017, sehingga menjalankan prosedur yang ada. Sehingga nanti pengaduannya diperiksa dan dicarikan solusinya oleh Dewan Pers. Mereka tidak menggeruduk atau membakar kantor perusahaan pers, karena sudah ada aturan tertulis, yang membuat penyelesaikan dapat dilakukan secara elegan.
Nah, kalau pemerintah, parlemen, masyarakat pers, publik, menaati peraturan Dewan Pers, mengapa malah anggota Dewan Pers membangkang, dan melanggar Peraturan Dewan Pers? Yang saya maksud di sini adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.