Ada Apa Dengan Dewan Pers (2)

photo author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 07:28 WIB
Hendry CH Bangun
Hendry CH Bangun

Pasal 18 Statuta Dewan Pers yang ditetapkan pada tanggal 8 September 2016 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo, sebagai yang berbunyi:

Apabila Ketua Dewan Pers berhenti sebagai anggota Dewan Pers, maka Wakil Ketua Dewan Pers otomatis menjadi Ketua Dewan Pers baru. Untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Pers diadakan pemilihan Wakil Ketua Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Statuta Dewan Pers ini.

Sampai hari ini, sejak wafatnya Prof Azyumardi Azra pada tanggal 18 September 2022, tidak ada Ketua Dewan Pers, malah yang ada PLT yang tidak jelas dari mana asal muasalnya. Padahal seharusnya sudah jelas aturannya dan harus ditaati para anggota Dewan Pers. Otomatis artinya dengan sendirinya, tidak perlu lagi proses apapun, langsung ditetapkan.

Yang terdengar malah, para Anggota Dewan Pers memutuskan untuk mengubah aturan yang masih berlaku, dan menyusun ulang pasal sesuai selera.

Para anggota Dewan Pers periode 2022-2025 harus sadar bahwa langkah mereka mengubah statuta sudaha melabrak aturan. Mereka dapat dianggap membangkang dan karena tidak lagi menjalankan statute yang ada, maka eksistensi mereka sendiri lalu patur dipertanyakan, sebab sejak serah terima jabatan dengan anggota Dewan Pers periode 2019-2022, landasan kegiatan dan operasional mereka adalah Statuta Dewan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016. Kalau status mereka tidak lagi jelas, lalu apa dasarnya mereka membuat Statuta Dewan Pers baru?

Tentu tidak sah. Dan produk apapun nanti yang ditindaklanjuti dari Statuta baru, yang dirancang untuk merombak total tata kelola Dewan Pers yang sudah dilaksakan dengan baik sejak berdirinya Dewan Pers setelah UU No.40/1999 tentang Pers diberlakukan, tidak akan sah. Dicatat, tidak sah. ***

Baca Juga: Bule Curhat Dengan Cowok Indo, Tahu-tahu Ketemu di Pesawat

Pleno Dewan Pers juga harus segera mengisi kekosongan anggota akibat berpulangnya Prof Azyumardi Azra. Statuta Dewan Pers juga dengan jelas mengatur pengisian keanggotaan baru untuk menggantikan anggota yang berhalangan tetap. Hal itu ada di Pasal 7 Statuta yang berbunyi:

Untuk menggantikan Anggota Dewan Pers yang berhenti, diambil dari nama calon anggota yang berasal dari unsur yang sama dari urutan berikutnya sesuai ketetapan Badan Pekerja pada periode tersebut.

Apabila tidak ada lagi anggota pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) penggantinya diambil dari unsur yang sama berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers. Calon anggota pengganti diajukan ke Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia sebagai Anggota Dewan Pers yang baru.

Maka mereka yang berhak menjadi anggota baru adalah urutan berikutnya, yakn 4, 5, dan 6, dari calon anggota yang waktu itu tidak terpilih karena kalah suara. Tidak boleh mendadak ada orang baru di luar tiga orang yang sudah ditetapkan oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.

Baca Juga: Bule Curhat Dengan Cowok Indo, Tahu-tahu Ketemu di Pesawat

Sekali lagi sebagai orang pernah duduk dua periode di Dewan Pers, saya sungguh berharap agar Anggota Dewan Pers 2022-2025 agar taat produk hukum dari Dewan Pers. Sejarah akan mencatat pembangkangan yang dilakukan, apalagi karena masukan dari konstituen, yang tidak ada urusan dengan statuta, karena itu sudah berlaku.

Apabila konstituen Dewan Pers memiliki ambisi untuk mengubah Statuta Dewan Pers, silakan meminta ke Anggota Dewan Pers yang duduk sebagai wakil mereka, bukan mengintervensi langsung ke sidang pleno. Wacana penambahan anggota Dewan Pers, yang jumlahnya kini sudah lebih banyak dari komisioner KPI dan KIP, sah saja. Begitu pula keinginan untuk memasukkan tokoh masyarakat yang dianggap bonafide, silakan saja. Tetapi jalankan dulu aturan yang masih berlaku, agar tidak ada cacat hukum ke depan.

Wallahu alam bishawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X