Catatan Hendry Ch Bangun
Edisi.co.id - Sepulang dari masjid sehabis salat subuh, berjalan kaki di keremangan yang sejuk, saya ditegur.
“Ngapain sih kamu jahil, mempersoalkan masalah Dewan Pers. Masamu sudah selesai.”
“:Lho, saya kan hanya mengingatkan sesuatu yang relevan. Saat ini jabatan Ketua Dewan Pers lowong sepeninggal Prof Azyumardi Azra. Ada aturannya di Statuta, Wakil Ketua otomatis menjadi Ketua Dewan Pers apabila Ketua Dewan Pers berhenti. Tetapi yang ada malah PLT.”
“Kan bisa saja mereka sedang sibuk mengerjakan hal lain?”
“Sesibuk apa? Prof Azyumardi Azra wafat 18 September. Ini sebentar lagi 18 Januari. Empat bulan. Apa kekurangan waktu. Kalaupun ada masa berkabung, ya sudah selesailah.”
Baca Juga: Guru Besar Hukum UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK
“Itu bukan urusanmu lagi kan?”
“Sebagai orang yang pernah dua periode menjadi anggota, saya hanya ingin mengingatkan agar para anggota Dewan Pers periode 2022-2025 taati Peraturan Dewan Pers. Kan selama ini selalu berkoar-koar agar media, wartawan, pemerintah, publik, patuh dan tunduk pada Peraturan Dewan Pers. Masak mereka sendiri malah melanggarnya.”
“Tapi kan yang lain diam. Ada mantan Ketua Dewan Pers. Ada mantan Wakil Ketua Dewan Pers. Ada belasan mantan anggota Dewan Pers. Mereka semua masih hidup, juga tahu persoalannya, tidak seperti kamu, yang sok tahu.”
“Sifat saya ya begini. Saya tidak tahan melihat pelanggaran aturan. Menurut saya di satu sisi kita membuat aturan. Di sisi lain kita melanggar aturan itu. Kan munafik namanya. Kalau para mantan itu diam, itu urusan masing-masing. Mereka mungkin punya alasan lain. Silakan saja. Tanggung jawab pribadi.”
“Tindakanmu percuma saja. Kalau mereka sadar, ya sejak awal mereka menerapkan Statuta dab menetapkan Ketua Dewan Pers, bukan cari-cari alasan.”
“Terserah saja. Tugas saya hanya mengingatkan. Amar ma’ruf nahi mungkar. Mau diikuti atau tidak ya terserah mereka semua.”
Baca Juga: Hari Ini, Presiden Jokowi Diagendakan Hadiri dan Buka Rakosrnas Partai Bulan Bintang