Maksudnya adalah diperbolehkan umat Islam mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh Allah SWT. Asalkan dalam kondisi terpaksa seperti yang dijelaskan oleh ayat ini.
Akan tetapi umat manusia diperintahkan hanya boleh mengonsumsi makanan yang diharamkan secara terpaksa secukupnya saja. Agar dapat bertahan hidup. Menilik dari itu, Islam telah memberikan jalan keluar kepada manusia di berbagai kondisi. Terutama pada kondisi darurat dan terjepit. Di mana agama Islam tidak dapat membuat manusia mendapatkan alasan untuk melakukan perbuatan dosa.
Artikel Terkait
Hari Kiamat Menurut Agama Islam
Tanda-tanda Datangnya Hari Kiamat
Syarat Makanan Halal dan Haram Menurut Islam