Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hukum sujud tilawah adalah wajib.
Namun, menurut jumhur ulama, yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, dan juga pendapat dari sahabat Umar bin Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, berpendapat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah.
Namun yang lebih tepat dari hukum sujud tilawah adalah sunnah (dianjurkan), dan tidak wajib. Dalil yang tentang tidak wajibnya sujud tilawah adalah hadis muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata:
“Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artikel Terkait
Manfaat dan Fungsi Al Quran
Hukum Mencukur Alis Menurut Islam
Bacaan Shalat Jenazah Perempuan dan Laki-laki