Pensiun Terbaru Bagi PNS, TNI, Polri, Dan Guru Tahun 2022 Yang Ditetapkan Oleh Presiden

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:36 WIB

Edisi.co.id - Memasuki masa kerja maksimal bagi aparatur negara mungkin masih ada sebagian yang bingung mengenai penetapan usia pensiun. Apakah 58, 60, atau 65 tahun? 

Batas usia pensiun adalah batas umur PNS, TNI, Polri, dan guru yang harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 

Ketentuan mengenai batas umur diberhentikannya aparatur negara dari jabatannya telah ditetapkan oleh Presiden, baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Undang-undang. 

Baca Juga: Kuliner Es Krin Legendaris Sejak 1939 di Jakarta Pusat

Batas umur setiap aparatur negara berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan pangkatnya, namun ada pula yang diperpanjang karena adanya pertimbangan khusus. 

Sebagai contoh, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bagi pengajar yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada pengganti.   

1 . Usia pensiun PNS

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun (BUP).BUP 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. 

BUP 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta BUP 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.

2. Usia pensiun TNI

Mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 55, prajurit dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, atau menjalani masa pensiun. Batas usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. 

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, gugur/tewas/meninggal, alih status menjadi PNS, menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif, atau berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas. 

3. Usia pensiun Polri 

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 30, usia pensiun Polri maksimal 58 tahun, tetapi bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun. 

4. Usia pensiun guru 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X