Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30, guru dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan meninggal, mencapai BUP 60 tahun, atau atas permintaan sendiri.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30, guru dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan meninggal, mencapai BUP 60 tahun, atau atas permintaan sendiri.
Artikel Terkait
RI Butuh Dana Dari Swasta untuk Transportasi Umum Terintegrasi
Mempunyai Rasa yang Nikmat dan Kaya Rempah ini Beberapa Kuliner Khas Maluku
Kuliner Es Krin Legendaris Sejak 1939 di Jakarta Pusat