Fakta Kebijakan Syari'at Hijab di Negara Iran

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:37 WIB

Edisi.co.id - Fenomena yang sedang trending dan menggegerkan dunia saat ini adalah kematian seorang wanita muda yang bernama Mahsa Amini yang berusia 22 tahun pada September lalu.

Perempuan itu ditangkap oleh pihak Kepolisian Moral Iran karena dianggap tidak menggunakan hijab "dengan ketentuan yang benar". Ia diduga tewas dalam tahanan setelah mendapatkan beberapa tindak kekerasan oleh otoritas tersebut.

Peristiwa ini melahirkan berbagai spekulasi dari masyarakat di Iran bahkan dunia, terkhusus kaum feminis yang mengutuk keras perbuatan tersebut.

Diantara spekulasi yang banyak keluar adalah bahwa "Islam sangat kejam dan patriarkis", sehingga mewujudkan Islamophobia yang semakin merebak sebagai paradigma masyarakat umum dunia dan menjurus ke arah stigma terhadap agama Islam itu sendiri.

Tentu ini merupakan kerugian sendiri bagi umat Islam di seluruh belahan dunia, sebab peristiwa tersebut sangat berdampak terhadap pandangan orang terhadap agama Islam. Karena bukan hanya Iran saja yang terdampak, namun seluruh negara Islam dituntut untuk bergerak sebagai bentuk respon dari kejadian tersebut.

Baca Juga: Katolik Netralitas Agama Dan Fitnah

Adapun bentuk perlawanan yang diberikan oleh perempuan Iran dengan melakukan demonstrasi selama lima malam berturut-turut melawan rezim pemerintahan teokrasi mereka.

Demonstrasi yang dilaksanakan telah dilakukan di berbagai daerah kota besar dan kecil di Iran. Perempuan-perempuan tersebut melakukan aksi protes dibarengi dengan mereka beramai-ramai melepas bahkan membakar jilbab mereka di depan khalayak umum.

Perlu kita pahami bersama bahwa Islam yang sebenarnya adalah dakwah yang mengajak pada kedamaian, kesejahteraan, kebersamaan dan toleransi.

Bukti empiris adalah Nabi Muhammad.saw tidak pernah memaksa siapapun untuk mengikuti regulasi dari Allah yang dibawanya, beliau menyampaikan regulasi tersebut dengan penuh kedamaian dan berlaku bagi siapapun yang berkehendak dan percaya tanpa ada unsur intimidasi apapun.

Bahkan di dalam al-Qur'an Surah al-Baqarah ayat  256 yang memiliki arti sebagai berikut; "Tidak ada paksaan dalam memeluk agama.

Sungguh telah jelas antara kebenaran dan kesesatan". Ayat ini menjelaskan kepada semua pihak, bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Tidak dibenarkan untuk memaksa orang lain mengikuti keyakinan kita. Agama adalah keimanan dan kesadaran, bukan paksaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X