Televisi dalam satu kondisi, yakni manakala seorang hamba dalam keadaan junub. Saat itu dia tidak boleh membaca Alquran baik tanpa memegang mushaf, apalagi jika memegangnya. Dalilnya adalah hadits berikut:
"كَانَ لُ اللَّهِ لَّى اللَّهُ لَيْهِ لَّمَ ا الْقُرْآنَ لَى لِّ الٍ ا لَمْ ا".
”Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam membacakan pada kami Alquran dalam segala kondisi, kecuali jika beliau junub.” (HR Tirmidzy dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu dan dinilai hasan sahih oleh Tirmidzy).
"Adapun wanita yang haid atau nifas, maka insya Allah diperbolehkan untuk membaca Alquran tanpa adanya mushaf, menurut pendapat yang cukup kuat dari sebagian ulama. Sebab tidak diketahui adanya dalil yang jelas melarang hal tersebut," kata Ustadz Abdullah.
Artikel Terkait
UMP 2023 Naik 10 Persen, Partai Buruh Terimakasih ke Jokowi
Dian Sastro Jadi Dosen UI Mengaku Tidak Pelit Dengan Nilai
Meski Dapat Komentar Tidak Mengenakan Dari Netizen, Niko Al Hakim Senang Hasil Karyanya Diapresiasi Oleh Indon