Edisi.co.id - Bagi seorang muslim, makanan dan minuman yang dapat membuat mabuk haram hukumnya. Namun bagaimana bila, seorang muslim minum alkohol tetapi tidak sampai mabuk? Apakah diperbolehkan?
Larangan mengonsumsi alkohol telah diterangkan dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya,
"Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,".
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga telah menerangkan dalam hadits. Beliau bersabda,
"Barang siapa meminum khamar di dunia kemudian dia tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan minuman tersebut di akhirat,".
Lanjutnya, Rasulullah SAW juga menyebut bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram. Lalu, jika mengonsumsi alkohol atau khamar tetapi tidak sampai mabuk apakah diperbolehkan?.
Menurut banyaknya para ulama, mengonsumsi khamr atau minuman beralkohol adalah haram mau sampai mabuk maupun tidak. Hal tersebut pernah diterangkan dalam hadis riwayat Ibn Majah dari Abdullah bin Umar.
Dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram,".
Artikel Terkait
Momen Susy Susanti Beri Wejangan Untuk Gregoria Mariska Di Australia Open 2022
IPeKB Jawa Barat Galang Bantuan Bagi Korban Gempa Cianjur
Bagaimana Malaikat Munkar dan Nakir Menanyai Manusia Secara Bersamaan Dalam Satu Waktu ?