Perlindungan yang diberikan pada korban atau saksi dapat diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Hal tersebut dilakukan atas dasar inisiatif dari aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan atau dari permohonan yang disampaikan oleh korban.
Lebih lanjut, Perlindungan hukum merupakan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.
Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum. Sebab, perlindungan hukum adalah cara hukum yang diberikan oleh pihak berwajib untuk memberi rasa aman kepada masyarakat.***
Artikel Terkait
Rekayasa Lalin di Sekitar GBK Tanggal 5 September 2024, Cek di Sini
Dilantik jadi Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029: Puguh Wiji Pamungkas Ajak Masyarakat Aktif Sampaikan Aspirasi
Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024, Ini Penjelasan Kemenag
Dibuka Beasiswa Non-Degree bagi Santri, Kesempatan Kuliah di Berbagai Benua
Mengintip Politik Dinasti dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia